Senin, 15 Februari 2010

RUU Pembebasan Lahan Akhir 2010

RUU Pembebasan Lahan Akhir 2010

JAKARTA, Bisnis Reang - Sejumlah ketentuan terkait pembebasan lahan harus menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum. RUU itu dimotori Badan Pertanahan Nasional dan dijadwalkan disahkan akhir tahun 2010.

”Tanah itu hak mendasar. Oleh karena itu, pemerintah memandang lebih baik pencabutan atau pengalihan haknya menggunakan undang-undang yang baru, bukan sekadar revisi atas sebuah peraturan presiden,” kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak, Minggu (31/1), di Jakarta.

Ketika memaparkan program 100 hari Kementerian PU, 12 November 2009, Menteri PU Djoko Kirmanto sebenarnya menjanjikan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Revisi perpres itu sedianya dijadwalkan selesai akhir Januari 2010 seiring selesainya program 100 hari Kementerian PU. Dengan demikian, ketentuan itu seharusnya dapat langsung diterapkan untuk mengatasi sulitnya pembebasan lahan.

Seminggu lalu terungkap investor jalan tol, PT Jasa Marga, Tbk, butuh waktu lebih dari dua tahun untuk membebaskan lahan seluas ”hanya” 6 hektar. PT Jasa Marga dapat membangun fasilitas pendukung tol kapan saja, tetapi pemerintah daerah lamban dalam membebaskan lahan.

Sudah diserahkan

Hermanto mengatakan, usulan dari Kementerian PU untuk dimuat dalam RUU sudah diserahkan kepada BPN. Intinya tetap saja, Kementerian PU mengusulkan insentif bagi camat atau lurah sebagai pejabat pembuat akta tanah.

Para pemimpin daerah itu selama ini menjadi ujung tombak pembebasan lahan tol. Keterlibatan pemerintah daerah juga akan diatur agar anggota Panitia Pengadaan Tanah diisi oleh pejabat yang dapat bekerja secara penuh, tak harus pejabat setingkat sekretaris daerah.

Usulan revisi lain berupa dipangkasnya jangka waktu musyawarah dari 120 hari menjadi 60 hari. Konsinyasi juga diusulkan diterapkan setelah 51 persen lahan terbebaskan, sebelumnya setelah 75 persen lahan bebas.

”Kami juga akan mengatur tegas dalam revisi itu bahwa jalan tol dapat dibangun langsung setelah konsinyasi,” ujar Hermanto. (RYO/Kompas)***

Source : Kompas, Senin, 1 Februari 2010 | 04:44 WIB

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

anas pemerhati bangsa @ Senin, 1 Februari 2010 | 06:16 WIB
i really expect negara ini tak bermental inlander yang nurutkan hawa nafsu seperti company zaman duloe. Tegakkan keadilan masyarakat kecil......bangkit negaraku

0 Comments:

 

Site Info

free counters

Followers

bisnisreang@yahoo.com Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template