Senin, 14 Desember 2009

Pajak : "Pemerintah Daerah Diminta Ikut Ambil Bagian"

Pajak Kian Diandalkan
Pemerintah Daerah Diminta Ikut Ambil Bagian
JAKARTA - Penerimaan negara makin bergantung pada perpajakan, baik yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tahun 2010, kontribusi penerimaan perpajakan terhadap total penerimaan negara 78 persen, tahun 2014 menjadi 84 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal itu pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Jumat (11/12), di hadapan bupati, wali kota, dan gubernur dari seluruh Indonesia.

Tahun 2014, kata Sri Mulyani, penerimaan pajak berpotensi mencapai Rp 1.200 triliun. Namun, untuk mencapai jumlah itu dibutuhkan pertumbuhan penerimaan pajak 17 persen per tahun. Untuk itu, dibutuhkan kerja keras aparat Ditjen Pajak.

”Kami akan mengintensifkan wajib pajak orang pribadi. Kami mohon pemerintah daerah ikut ambil bagian dalam upaya ini karena hasilnya akan langsung dibagihasilkan,” ujar Menkeu.

Dijelaskan, pemerintah mengandalkan penambahan jumlah wajib pajak aktif untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka menengah. Penurunan tarif pajak bagi orang pribadi dan badan mulai tahun 2009 diharapkan dapat menambah jumlah wajib pajak aktif. Selain juga adanya peningkatan kegiatan usaha dan daya saing ekonomi nasional.

Insentif yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan jumlah wajib pajak aktif adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 30 persen menjadi 28 persen pada 2009 dan selanjutnya 25 persen pada 2010. Adapun tarif PPh orang pribadi dari 35 persen menjadi 30 persen pada 2009.

Kebijakan lain, menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak, yakni dari Rp 13,2 juta per tahun menjadi Rp 15,8 juta per tahun. Selain juga dimanfaatkannya fasilitas PPh badan untuk perusahaan masuk bursa dengan tarif lebih rendah 5 persen dibanding yang tidak masuk bursa.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu, pertumbuhan penerimaan pajak 17 persen setahun sudah termasuk pertumbuhan penerimaan pajak akibat peningkatan aktivitas ekonomi dan naiknya harga komoditas. Dengan demikian, kenaikan penerimaan pajak itu sudah memperhitungkan pertumbuhan ekonomi plus laju inflasi setiap tahun.

Pertumbuhan ekonomi 2010- 2014 diproyeksikan 6,3-6,8 persen per tahun. Adapun laju inflasi 4,8-5,6 persen per tahun. Hal itu berarti, aparat Ditjen Pajak tidak perlu bekerja keras jika target pertumbuhan penerimaan 11,1- 12,4 persen per tahun. ”Namun, jika basis pajak makin banyak, dengan mengandalkan pertumbuhan ekonomi dan laju kenaikan harga sudah cukup untuk menutup target penerimaan,” ujar Anggito.

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pihaknya memikirkan kemungkinan insentif bagi perusahaan yang mampu menurunkan emisi gas karbon dioksida (CO2). Perusahaan yang ambil bagian dalam program perubahan iklim dikenai pajak lebih rendah. (OIN)

Source : Kompas, Senin, 14 Desember 2009 | 03:51 WIB

0 Comments:

 

Site Info

free counters

Followers

bisnisreang@yahoo.com Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template